Syamsurizal Setuju KASN Dihapus, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengomentari wacana penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dia menyatakan setuju keberadaan lembaga tersebut dihapus atau ditinjau ulang.
Rencana itu dimuat dalam revisi UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya saya setuju (KASN) dihapus karena dalam draf RUU ASN dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ada itu (penghapusan KASN) dan sudah setahun lalu," ujar Syamsurizal, Selasa (29/6).
Menurut Syamsurizal, KASN memiliki banyak kelemahan.
Antara lain, merupakan lembaga non-struktural sehingga keputusan yang dibuat sangat terlambat.
Selain itu, dengan jumlah KASN yang ada, KASN diprediksi mengalami kesulitan untuk mengawasi penerapan sistem merit di 415 kabupaten, 93 kota, 34 provinsi, dan 80 kementerian/lembaga.
"Apakah mungkin KASN menyelesaikan pengawasan di semua pemerintah daerah dan kementerian/lembaga?"