Syarat Capres Mulai Diperdebatkan
PKB Tolak Gagasan PAN, Ray Minta Tak Ada Syarat ApapunKamis, 10 Mei 2012 – 07:52 WIB
”Bayangkan kalau 9 parpol yang lolos PT 3,5 persen lantas ada 9 pasangan capres-cawapres, kemudian salah satu pasangan menang, maka di parlemen parpol dari pasangan itu bisa dikepung 8 parpol yang pasangannya kalah. Berabe kan?” urai Marwan.
Dia menegaskan, persyaratan di dalam pasal 9 UU No 42/2008 tentang Pilpres justru dalam draft perubahan UU itu seharusnya dinaikkan lagi batasannya. Menurutnya, dalam UU itu batasannya parpol atau gabungan parpol sedikitnya harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional dalam mencalonkan capres dan cawapres.
”Bagi PKB harusnya ini dinaikkan lagi menjadi 25 persen kursi DPR dan 30 persen perolehan suara sah secara nasional. Supaya siapapun pemenangnya dapat mewujudkan kebersamaan dalam mengelola negara ini,” pungkasnya.