Syarat Capres Mulai Diperdebatkan
PKB Tolak Gagasan PAN, Ray Minta Tak Ada Syarat ApapunKamis, 10 Mei 2012 – 07:52 WIB
”Jelas-jelas dalam konstitusi kita, di UUD 1945 menyebutkan siapa saja warga negara Indonesia berhak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden. Tidak ada itu batasan parliamentary threshold atau presidensial threshold yang justru menyempitkan makna konstitusi kita,” kata Ray kepada INDOPOS (Grup JPNN).
Menurut dia, dengan munculnya ketentuan dalam UU Pilpres itu membuat warga negara Indonesia sudah tidak bebas lagi untuk maju sebagai capres. ”Pendapat para ahli undang-undang di DPR itu kan salah kaprah semua. Mereka berdalih negara ini kan menggunakan sistem presidensil, padahal jelas-jelas dalam konstitusi kita khusus soal pencapresan menerapkan sistem liberal, bahwa siapapun warga bangsa ini bisa menjadi capres,” urainya.
Dia membeberkan, negara Indonesia yang awalnya menerapkan sistem parlementer namun pada kenyataannya tidak ada satu pun kabinet yang bertahan selama 5 tahun penuh. Baik kabinet Hatta, Syahrir, Juanda, dan lainnya.