Syarat Izin Jaksa Agung Dinilai Diskriminatif
Antasari Azhar Gugat Kejaksaan di MKKamis, 06 Juni 2013 – 05:42 WIB
JAKARTA - Setiap jaksa yang melakukan tindak pidana tidak bisa langsung diperiksa atau disidik aparat tanpa surat izin dari Jaksa Agung. Ketentuan yang termuat dalam pasal 8 ayat 5 undang undang (UU) nomor 16/2004 tentang Kejaksaan itu dianggap tidak adil sehingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana atas gugatan yang diajukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, itu berlangsung di gedung MK. Gugatan yang diajukan bersama Andi Syamsuddin, adik Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang tewas ditembak dan menjadikan Antasari sebagai terpidana itu dilakukan karena dinilai melanggar prinsip nondiskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.
"Ini bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Tidak ada pihak yang seharusnya kebal terhadap hukum. Presiden bisa dimakzulkan DPR, begitu juga sebaliknya. DPRD bisa dimakzulkan gubernur, begitu juga sebaliknya. Nah Kejaksaan ini tidak ada yang bisa," kata kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman, Rabu (5/6).
Dikhawatirkan, kata Boyamin, seandainya ada petinggi kejaksaan melakukan tindak pidana namun dilindungi secara institusi tidak dapat diproses karena tidak ada surat izin dari Jaksa Agung.
JAKARTA - Setiap jaksa yang melakukan tindak pidana tidak bisa langsung diperiksa atau disidik aparat tanpa surat izin dari Jaksa Agung. Ketentuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
-
Gelar Rakernas V, PDI Perjuangan Tak Mengundang Presiden Jokowi
-
Cherrybelle Ganti Nama Panggung Baru
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:59 WIB - Humaniora
HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:53 WIB - Nasional
Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:26 WIB - Humaniora
UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
Sabtu, 18 Mei 2024 – 04:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:59 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Untung Siksa
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:56 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 18 Mei 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:34 WIB - Gosip
Epy Kusnandar Dilarikan ke RSKO Jakarta, Ini Sebabnya
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:31 WIB