Syarat Masuk Mal di Bogor Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin
jpnn.com, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan syarat masuk mal bagi pengunjung di daerahnya wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Kebijakan itu diterapkan seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Sesuai anjuran pemerintah pusat, masuk mal di Kabupaten Bogor juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi," kata Ade Yasin di Cibinong, Kamis (19/8).
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebut operasional mal di daerahnya sudah dimulai sejak perpanjangan PPKM Level 4 pada 17-23 Agustus 2021.
Hal itu sesuai Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 sebagai turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Dia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. Jam operasional pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dan pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Sementara warung makan atau pedagang kaki lima (PKL), dibolehkan menerima tiga pengunjung makan di tempat, dengan ketentuan durasi maksimal 30 menit.
Begitu juga untuk restoran dan kafe dibolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dengan ketentuan satu meja maksimal untuk dua orang, dan durasi makan paling lama 30 menit.