Syarat Mengubah DCS Terlalu Lunak
KPU Untungkan Caleg Tak BerkualitasSenin, 18 Maret 2013 – 06:17 WIB
![Syarat Mengubah DCS Terlalu Lunak Syarat Mengubah DCS Terlalu Lunak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Syarat penggantian daftar calon sementara (DCS) DPR dan DPRD yang diajukan parpol sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, tampaknya, kurang memadai. Batas-batas yang ditetapkan untuk bisa mengubah DCS dianggap terlalu lunak. "Karena terlalu lunak, pagar (syarat) penggantian DCS yang ada justru bisa membuat kualitas pemilu berkurang," kritik Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti kemarin (17/3).
Sebagaimana Peraturan KPU No 7/2013 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Legislatif, salah satu pasalnya memuat tata cara penggantian DCS. Yaitu, bisa diubah karena adanya masukan bahwa syarat administratif calon sementara tidak memenuhi persyaratan, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.
Menurut Ray, memperkenankan penggantian DCS hanya karena tiga alasan tersebut sama dengan menjadikan pelaksanaan pemilu semata-mata sebagai urusan administratif.