Penilaian KPU terhadap kualitas caleg yang lolos akan dilakukan secara kumulatif. Karena itu, KPU menilai semua aspek yang diatur UU Pemilu. "Kalau satu syarat saja tidak memenuhi, dia pun tidak memenuhi," tandasnya. (dyn/bay/c7/agm)
JAKARTA - Syarat penggantian daftar calon sementara (DCS) DPR dan DPRD yang diajukan parpol sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, tampaknya, kurang