Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syarat Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA

Jumat, 17 Mei 2019 – 04:44 WIB
Syarat Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA - JPNN.COM
Orangtua sebaiknya segera mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA. Ilustrasi Foto: dok.JPG

Menurutnya, pelayanan ini sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun lalu. Namun baru efektif dilaksanakan awal tahun ini. Untuk menyukseskan program tersebut, pihaknya telah menggandeng rumah sakit dan klinik bersalin yang ada di Kecamatan Tanah Grogot. Hal yang sama juga dilakukan klinik atau puskesmas yang ada di kecamatan-kecamatan lain.

BACA JUGA: Tunjangan Dokter Cair, IDI Cabut Surat Perintah Mogok Kerja

“KIA ini kegunaannya hampir sama dengan KTP elektronik. Namun KIA untuk anak usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. Nantinya nomor NIK di KIA akan digunakan pula untuk NIK di KTP-elektronik ketika sudah bisa rekaman. Masih banyak lagi kegunaan KIA selain menggunakan Akta. KIA juga bisa digunakan untuk mendaftarkan sekolah, berobat dan keperluan lainnya,” bebernya. (hh/riz)

Syarat mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA terdiri dari KK lama, KTP, surat keterangan kelahiran dari dokter atau rumah sakit dan juga foto copy buku nikah.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close