Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak alias KIA
jpnn.com, BALIKPAPAN - Syarat pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak), orangtua datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa fotokopi akta lahir anak, KK, dan KTP-el asli orangtua serta pas foto untuk anak di atas usia 5 tahun.
Di Balikpapan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat menyediakan 61 ribu blangko KIA (Kartu Identitas Anak). Baru tiga bulan berjalan, sejak November 2018 hingga Januari ini tercatat lebih dari 3 ribu anak baru lahir yang memiliki KIA.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan Hasbullah Helmi, potensi kartu yang dicetak tahun ini, 2019, bisa mencapai 220 ribu.
KIA memang diprioritaskan bagi anak-anak yang baru lahir. Dan bagi anak-anak yang baru lahir atau di bawah usia 5 tahun pada bagian kartu tidak mengenakan foto. Sedangkan untuk usia di atas itu penerbitan KIA dilakukan setelah pemilu pada 17 April mendatang untuk perekaman.
Untuk memenuhi target, pihaknya melakukan jemput bola dengan menyisir dan mendatangi sekolah-sekolah di Balikpapan.
Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 terkait KIA, disebutkan bahwa tujuan pemerintah menerbitkan KIA demi meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam upaya perlindungan anak atas hak identitasnya.
“Sesuai program dari pusat, yakni three in one. Di mana bayi yang baru lahir langsung mendapatkan akta kelahiran, kartu keluarga, dan KIA sekaligus,” tutur Helmi.