Syarat Pendirian Parpol Diperketat
Kamis, 25 November 2010 – 21:21 WIB
“Besaran nilai sumbangan bagi perusahaan dan atau badan uaha yang diterima parpol dari yang dierima parpol dari yang sebelumnya Rp 4 Miliar menjadi Rp 7, 5 M per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran,” kata Taufik.
Rapat kerja tersebut rencananya akan ditindak lanjuti dengan rapat secara lebih intensif hingga masuk ke pembahasan Panja. DPR sendiri mencatat, ada ssejumlah permasalahan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol. Antara lain jumlah parpol yang dinilai menimbulkan dilemma bagi demokrasi, belum terlembaganya parpol sebagai organisasi modern, belum maksimalnya fungsi Parpol, serta belum munculnya kemandirian partai terkait pendanaan dan mudahnya syarat bagi pembentukan parpol.(wdi/jpnn)