Melihat Syarat Pendataan Honorer, Ketua Non-K2 Tendik Angkat Tangan, Pasrah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengungkapkan kesedihannya karena tidak bisa masuk pendataan.
Bukan hanya dia, tetapi sebagian besar honorer non-K2.
"Saya dan kawan-kawan angkat tangan karena syarat dalam surat edaran menpan sulit kami penuhi," kata Sutrisno kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
Sutrisno mengungkapkan setelah mencermati Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, ternyata ada beberapa poin yang menghambat non-K2 masuk pendataan honorer.
Dia menyebutkan ada dua persyaratan yang menutup peluang honorer non-K2 untuk masuk pendataan, yaitu:
1. Honor honorer non-K2 hampir sebagian besar tidak bersumber dari APBD. Kalaupun ada bunyinya kesra yang penganggarannya masuk dalam belanja barang dan jasa.
2. SK pengangkatan honorer sejak ada PP Nomor 48 tahun 2005 tentang larangan merekrut honorer baru, sebagian besar bukan dari kepala daerah atau kepala sekolah (kepsek).
Sementara, di dalam SE MenPAN RB tersebut harus ada SK dari penjabat minimal kepsek.