Syarat Peserta Pemilu Diperketat akan Jadi Bumerang Bagi Parpol
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Hendri Satrio tak menolak wacana persyaratan verifikasi administrasi partai politik dalam Rancangan Undang Undang Pemilu diperketat.
Alasannya, rencana untuk memperketat persyaratan parpol peserta pemilu merupakan niat yang baik dan sangat positif. Hanya saja dia mengingatkan, jangan sampai aturan itu memberatkan dan justru menjadi bumerang.
"Ini sebetulnya bagus ya. Artinya hanya partai-partai yang serius ingin membenahi Indonesia, dan benar-benar melayani rakyat, yang ikut pemilu. Karena 100 keterwakilannya (di daerah)," kata Hendri saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (31/5).
Pengetatan syarat partai politik untuk ikut Pemilu 2019 yang dimaksud adalah dengan menaikkan menjadi 100 persen kepengurusan di kabupaten/kota dari sebelumnya 75 persen dari selurut wilayah di Indonesia.
Hendri mengatakan, dalam mengambil keputusan untuk memperketat secara administrasi, harusnya Pansus RUU Pemilu mempertimbangkan keberadaan partai baru. Jangan sampai pengetatan syarat tersebut mencegah munculnya partai baru.
"Karena itu syaratnya tidak perlu terlalu berat. 75 persen sudah cukup. Kalau pun mau ditingkatkan, cukup 5 persen. 80 persen sudah sangat baik sekali menurut saya. Apapun itu, yang harus dipertimbangkan, jangan sampai hak-hak politik warga negara untuk berpolitik melalui partai politik menjadi sulit dan tidak terpenuhi," katanya mengingatkan.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) ini menegaskan semua partai politik yang akan ikut Pemilu 2019 wajib mengikuti verifikasi. Karena itu dia sendiri ragu Pansus RUU Pemilu akan meloloskannya. Karena sama saja akan merepotkan sendiri.
"Tapi kalau dilihat dari susunan Pansus yang banyak diisi anggota parpol menengah, usulan menyulitkan seperti ini kecil kemungkinannya lolos," jelasnya.