Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syarat Peta Simalungun Hataran Belum Beres

Jumat, 31 Mei 2013 – 06:17 WIB
Syarat Peta Simalungun Hataran Belum Beres - JPNN.COM
Sayangnya, peta yang diserahkan itu belum sesuai dengan kaidah yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Dengan kata lain, peta yang dilampirkan sebagai data pendukung, belum layak untuk dicantumkan di UU pembentukan daerah otonom baru.

"Ada peta namun belum sesuai dengan kebutuhan Undang-undang," kata Endarto kepada JPNN di kantornya, kemarin.

Penelusuran koran ini, peta wilayah harus dilengkapi dengan daftar nama kecamatan dan desa/kelurahan yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain dan provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota.

JAKARTA - Sebaiknya pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Simalungun tidak perlu terburu-buru menemui Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk minta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close