Syarat Peta Simalungun Hataran Belum Beres
Jumat, 31 Mei 2013 – 06:17 WIB
Dengan kata lain, peta yang dilampirkan sebagai data pendukung, belum layak untuk dicantumkan di UU pembentukan daerah otonom baru.
"Ada peta namun belum sesuai dengan kebutuhan Undang-undang," kata Endarto kepada JPNN di kantornya, kemarin.
Penelusuran koran ini, peta wilayah harus dilengkapi dengan daftar nama kecamatan dan desa/kelurahan yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain dan provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota.