Syarat Peta Simalungun Hataran Belum Beres
Jumat, 31 Mei 2013 – 06:17 WIB
Selain itu, peta wilayah kabupaten/kota harus dibuat sesuai dengan kaidah pemetaan dari peta dasar nasional dengan skala 1:100.000 s/d 1:250.000 untuk kabupaten, dan skala antara 1:25.000 s/d 1:50.000 untuk kota.
Itu item pertama. Item kedua syarat fisik kewilayahan adalah bukti kepemilikan yang sah berupa dokumen bangunan dan lahan untuk kantor bupati, kantor DPRD, dan kantor Perangkat Daerah untuk calon kabupaten baru itu.
Item ketiga, belum diserahkan syarat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten induk, dalam hal ini RTRW Kabupaten Simalungun.