Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana

Oleh: A Malik Haramain - Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014)

Kamis, 08 Agustus 2024 – 14:19 WIB
Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana - JPNN.COM
Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014) A Malik Haramain. Foto: Dokumentasi pribadi

Data penurunan tingkat kemiskinan merupakan indikator keberhasilan pembangunan. Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan data statistik yang mencakup berbagai aspek pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Data BPS paling otoritatif dan menjadi rujukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Keempat, pembangunan Infrastruktur. Pembangunan ini berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti ketersediaan dan kualitas infrastruktur seperti jalan, listrik, air bersih, dan sanitasi.

Kelima, pemenuhan hak dasar warga. Di dalamnya kualitas Pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan warga.

Indikator pendidikan mencakup akses dan kualitas pendidikan, termasuk perbandingan guru terhadap siswa, ketersediaan fasilitas pendidikan, dan lain-lain.

Sementara, kualitas kesehatan, diukur dari akses dan kualitas layanan kesehatan, termasuk jumlah fasilitas kesehatan, jumlah tenaga medis, dan indikator kesehatan seperti angka kematian ibu dan bayi.

Syarat progresif bagi petahana sangat penting untuk memastikan bahwa Pilkada menghasilkan pemimpin yang mampu meningkatkan efektivitas pemerintah daerah, termasuk mampu membuat kebijakan inovatif untuk menyelesaikan masalah.

Syarat progresif ingin memastikan bahwa calon yang berkompetisi dalam Pilkada adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria kualitas dan kompetensi.

Kepala daerah melalui pemilihan langsung tidak menjamin mampu membangun daerahnya. Banyak kepala daerah gagal dan tidak mampu menyejahterakan warganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA