Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana
Oleh: A Malik Haramain - Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014)Kamis, 08 Agustus 2024 – 14:19 WIB
![Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/08/08/mantan-anggota-dpr-ri-dan-juga-mantan-anggota-panja-uu-pilka-1nfg.jpg)
Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014) A Malik Haramain. Foto: Dokumentasi pribadi
Syarat khusus ini akan memaksa calon terpilih benar-benar melaksanakan komitmen dan janji-janjinya saat kampanye.
Calon terpilih akan memastikan bahwa program-program bisa dilaksanakan dan menjalankan pemerintahan yang bersih.
Jika gagal dengan parameter di atas, maka petahana dilarang mencalonkan lagi untuk periode keduanya.
Ke depan syarat ini perlu diberlakukan dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(***)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?