Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana
Oleh: A Malik Haramain - Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014)Kamis, 08 Agustus 2024 – 14:19 WIB
Syarat khusus ini akan memaksa calon terpilih benar-benar melaksanakan komitmen dan janji-janjinya saat kampanye.
Calon terpilih akan memastikan bahwa program-program bisa dilaksanakan dan menjalankan pemerintahan yang bersih.
Jika gagal dengan parameter di atas, maka petahana dilarang mencalonkan lagi untuk periode keduanya.
Ke depan syarat ini perlu diberlakukan dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(***)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?