Syarat Terbaru Naik Kereta Sesuai SE Kemenhub 72/2022
Senin, 11 Juli 2022 – 10:38 WIB
Di sisi lain, untuk pengguna kereta lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya paling banyak 100 persen dari ketentuan. (antara/jpnn)
Di sisi lain, untuk pengguna kereta lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya paling banyak 100 persen dari ketentuan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News