Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syarat Terbaru Naik Kereta Sesuai SE Kemenhub 72/2022

Senin, 11 Juli 2022 – 10:38 WIB
Syarat Terbaru Naik Kereta Sesuai SE Kemenhub 72/2022 - JPNN.COM
KAI Commuter siap memberlakukan operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter sesuai dengan ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KAI Commuter siap memberlakukan operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter sesuai dengan ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun syarat itu berlaku bagi KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan Kereta Api (KA) Lokal di beberapa wilayah operasi.

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 mulai 17 Juli 2022.

"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," demikian disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Eva menyampaikan syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA lokal, yaitu memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna

"Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL. Selama tidak terlalu padat, petugas akan mengizinkan anak naik KRL," beber Eva.

Eva menyebut pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo sesuai dengan SE Nomor 72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas.

KAI Commuter siap memberlakukan operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter sesuai dengan ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close