Syarief Hasan Mengungkap Kunci Pemberantasan Pinjol Ilegal, Simak!
Namun, OJK tidak dapat bekerja sendiri karena kejahatan sektor keuangan selalu menemukan modus operandi baru.
OJK (Juli 2022) merilis laporan bahwa total penyaluran pinjaman online (fintech peer to peer) lending mencapai Rp 18,62 triliun pada Mei 2022 dengan 18,05 juta entitas peminjam.
Sementara itu, dari sisi pemberi pinjaman, ada 10,59 juta entitas dengan total pinjaman Rp 18,26 triliun.
Jika dibandingkan dengan 2021, penyaluran pinjaman pada 2022 mencapai kenaikan 41,48 persen
Fakta ini menunjukkan bahwa transaksi keuangan digital terus menunjukkan tren menarik.
“Transaksi keuangan, termasuk penggunaan teknologi digital, bersandar pada prinsip ekonomi dasar, yakni permintaan dan penawaran. Makin tinggi permintaan terhadap akses finansial, makin tinggi pula intensitas penyaluran pinjaman,’’ ungkapnya.
Namun, dalam setiap aktivitas ekonomi dan keuangan, ada celah kejahatan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
‘’Sama seperti kasus yang marak terjadi dengan penyalahgunaan data untuk kejahatan keuangan,” tutur Syarief.