Syarief Hasan: Partai Demokrat Menolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Sebab, ujar Syarief, UUD NRI 1945 tegas hanya membatasi masa jabatan dua periode untuk mencegah potensi jebakan kekuasaan yang terlalu lama dan merusak demokrasi.
Syarief menyebutkan, masa jabatan yang dibatasi hanya dua periode adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak boleh terulang kembali.
“Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, kekuasaan absolut dan terlalu lama malah merusak iklim demokrasi dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Syarief.
Menurutnya, reformasi sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara menghasilkan kebijakan pembatasan kekuasaan hanya dua periode.
“Kita harusnya belajar dari sejarah masa lalu. Kami memandang tidak ada sama sekali alasan logis dari isu penambahan masa jabatan tersebut sehingga isu tersebut harus ditolak,” ungkap Syarief.
Dia menegaskan bahwa MPR RI tidak memiliki agenda untuk melakukan perubahan masa jabatan presiden dalam rencana amendemen UUD NRI 1945.
Menurutnya, agenda amendemen hanya untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN.
"Itu pun MPR sudah sepakat perlu untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam serta sosialisasi yang lebih luas kepada semua pihak," kata Syarief.