Syarief Hasan: Revisi UU BI Kontraproduktif Bagi Stabilitas Sektor Moneter
Karena itu, dia memandang revisi Pasal 9A UU BI yang mengatur pembentukan Dewan Moneter tidak hanya menghapus independensi BI tetapi juga membuka ruang intervensi politik pada pengelolaan sektor moneter. Padahal, bentuk intervensi inilah yang membuat hiperinflasi pada tahun 1960-an dan krisis sistemik pada tahun 1997/1998.
"Karena itu kita perlu sangat berhati-hati menyikapi reformulasi sektor keuangan ini. Jangan sampai krisis yang pernah terjadi kembali berulang. Terlebih dengan ancaman destabilitas perekonomian global yang rawan menyeret pemerintah salah langkah,” tegas politikus kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan ini.
Dia menegaskan bahwa Independensi BI merupakan amanat Pasal 23D UUD 1945 yang secara eksplisit disebutkan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU. Klausul independensi ini tentu harus dimaknai dengan penolakan terhadap segala bentuk campur tangan apa pun dalam pelaksanaan tugas BI dalam mengelola sektor moneter.
“Padahal dalam kerangka pemeliharaan, pemantauan, dan penanganan krisis sistem keuangan, kita telah membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan, sehingga langkah amputasi independensi BI ini menjadi langkah mundur yang tidak perlu dan rawan,” pungkasnya.(jpnn)