Syarief Hasan: Sosialisasi 4 Pilar MPR Untuk Menumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air
Dia menyampaikan kepada para peserta sosialisasi, kegiatan ini merupakan salah satu tugas MPR yang diatur dalam UU MD3.
Syarief menjelaskan sebelum amandemen UUD Tahun 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi.
Sebagai lembaga tertinggi, MPR saat itu mempunyai kewenangan untuk memilih presiden.
Tak hanya itu, MPR pada masa itu juga membuat GBHN.
Dari sinilah maka presiden yang dipilih oleh MPR disebut sebagai mandataris MPR.
“Presiden pada masa itu bertanggung jawab pada MPR,” ujarnya.
“Sebab bertanggung jawab pada MPR, bisa saja MPR tidak menerima laporan pertanggungjawaban presiden,” tuturnya.
Setelah UUD diamandemen hingga empat kali, menurut Syarief Hasan kedudukan MPR menjadi lembaga negara yang setara Presiden, DPR, DPD, MK, MA, KY, BPK, dan MK.