Syarifuddin Anggap Biasa Tuntutan 20 Tahun Penjara
Kamis, 02 Februari 2012 – 17:27 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK Zet TAdung Allo mengajukan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Syarifuddin. Hakim asal Soppeng, Sulawesi Selatan itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan pertama. Yakni menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan, sebagai pelicin untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT SCI menjadi non-boedel.
Ancaman 20 tahun penjara itu tertera dalam pasal yang dijadikan dakwaan primair, yaitu karena Syarifuddin melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(ara/jpnn)