Syarifuddin Sudah Disorot Publik sejak 2005
Senin, 06 Juni 2011 – 15:44 WIB
JAKARTA - Sebelum menerima pengaduan masyarakat agar memantau persidangan Gubernur Bengkulu, Agusrin Nazamuddin, Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah mendapat dua pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin. Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut masing-masing pada tahun 2005 dan 2008. "Dilaporkan pada tahun 2005 (Jeneponto) dan 2008 (Makassar). Yang melaporkan itu terkait isu dugaan suap," kata Asep di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/6). Namun menurut Asep pula, kedua laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti KY, karena pihaknya tidak menemukan data dan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Sementara itu, KY pun memberikan tepukan tangan buat Mahkamah Agung (MA) yang telah mengambil langkah positif dengan memberhentikan sementara Syarifuddin sebagai hakim PN Jakarta Pusat. "Kita apresiasi MA yang telah memberhentikan sementara terkait sanksinya," ujar Asep.
Meski yang bersangkutan telah dinonaktifkan, Asep menyebut bukan berarti KY tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada persidangan Gubernur Bengkulu yang dipimpin Syarifuddin. "Kita tetap telusuri, dan (itu) jadi entry point kita. Mungkin juga ada hakim lain yang terlibat," ucap Asep.
JAKARTA - Sebelum menerima pengaduan masyarakat agar memantau persidangan Gubernur Bengkulu, Agusrin Nazamuddin, Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
Rabu, 15 Mei 2024 – 10:00 WIB - Humaniora
Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:56 WIB - Humaniora
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:32 WIB - Humaniora
Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:08 WIB - NTT
PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:01 WIB - Sport
Penalti David da Silva Penuh Kontroversi, Salah Baca VAR, Teco: Silakan Menilai Sendiri
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:36 WIB - Dahlan Iskan
Lia James
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB