Syeh Puji Titipkan Ulfah ke Orang Tua
Bukan Dikembalikan, Status Tetap Suami-IstriSenin, 10 November 2008 – 09:49 WIB
Pernikahan Syeh Puji-Ulfa, ujar Taschir, menurut syariat sah. Hanya, mengingat mereka berada di Indonesia, sudah selayaknya mereka patuh pada hukum positif. Karena itu, harus dicari solusi terbaik dengan jalan kompromi. ''Pernikahan Pak Pujiono-Ulfah tetap sah menurut agama (syariat) dan tidak boleh dibatalkan. Yang berhak membatalkan adalah pihak laki-lakinya sendiri, dalam hal ini adalah Pak Pujiono,'' jelasnya.
Penitipan mantan siswa kelas 2 SMPN 1 Bawen itu, lanjut Taschir, bersifat sementara. Bila usia Ulfah sudah cukup untuk pernikahan, Syeh Puji bisa berkumpul kembali. ''Meski tidak kumpul dan tidak menjalani layaknya hubungan suami-istri, Pak Pujiono wajib menanggung kebutuhannya,'' tuturnya.