Syeh Puji-Ulfa, Perkawinan Pengusaha-Bocah yang Sarat Kontroversi (2)
Menangis saat Berpamitan ke Wali Kelas di SekolahSelasa, 28 Oktober 2008 – 10:01 WIB
Kasatserse AKP Marsudi Raharjo yang mewakili Kapolres Semarang AKBP Hafidz Yuhas mengatakan, pemeriksaan terhadap mereka -yang untuk sementara masih ditetapkan sebagai saksi- dilakukan untuk penyelidikan dan pengumpulkan data.
Jika memang nanti terbukti, kata Hafidz, Syeh Puji bisa terjerat pasal 81 ayat 28 KUHP tentang perlindungan anak. Pasal lain yang juga disiapkan adalah pasal 285 Jo 59 tentang memperkerjakan anak.
"Kami bisa menangkap dan memborgolnya (Syeh Puji), tapi itu kan nanti setelah ada bukti-bukti yang kuat,'' tambahnya.