Syekh Puji Diganjar 4 Tahun Penjara
Kamis, 25 November 2010 – 05:25 WIB
UNGARAN - H M. Pudjiono Cahyo Widianto yang dikenal dengan julukan Syekh Puji kemarin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang atas kasus menikahi gadis di bawah umur. Selain itu, Puji didenda Rp 60 juta. Puji dianggap terbukti secara sah melakukan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan untuk membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan. Sidang yang berlangsung pukul 10.00 hingga 16.00 itu diketuai majelis hakim Hari Mulyanto R. SH, yang juga ketua Pengadilan Negeri Semarang. Sebelum putusan disampaikan, sidang diawali dengan pembacaan keterangan 38 saksi.
Puji dianggap bersalah dan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002, UU No 8 Tahun 1981, dan UU No 1 Tahun 1974 serta kompilasi hukum Islam. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 4 bulan. Dan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Hari Mulyanto.
Yang memberatkan terdakwa adalah saksi Lutviana Ulfa (istri Puji yang dinikahi di bawah umur) kehilangan hak-haknya sebagai anak yang seharusnya dilindungi. Selain itu, terdakwa yang memiliki Ponpes Miftahul Janah tersebut seharusnya memberikan contoh yang baik kepada santri.
UNGARAN - H M. Pudjiono Cahyo Widianto yang dikenal dengan julukan Syekh Puji kemarin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:41 WIB - Humaniora
99 Virtual Race Tingkatkan Pengalaman dan Kualitas Lomba Lari di 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:39 WIB - Humaniora
Sekjen PKS Habib Aboe: Layanan Haji Harus Berkelas
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:55 WIB - Nasional
Heikal Safar: Program Makan Bergizi Gratis Bentuk Kemanusiaan Adil dan Beradab
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:49 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Humaniora
Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:59 WIB - Sport
Bursa Transfer Liga 1: Persib Rekrut Penggawa Timnas Curacao, Ini Profilnya
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:10 WIB - Humaniora
Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:41 WIB