Syekh Puji Diganjar 4 Tahun Penjara
Kamis, 25 November 2010 – 05:25 WIB
UNGARAN - H M. Pudjiono Cahyo Widianto yang dikenal dengan julukan Syekh Puji kemarin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang atas kasus menikahi gadis di bawah umur. Selain itu, Puji didenda Rp 60 juta. Puji dianggap terbukti secara sah melakukan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan untuk membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan. Sidang yang berlangsung pukul 10.00 hingga 16.00 itu diketuai majelis hakim Hari Mulyanto R. SH, yang juga ketua Pengadilan Negeri Semarang. Sebelum putusan disampaikan, sidang diawali dengan pembacaan keterangan 38 saksi.
Puji dianggap bersalah dan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002, UU No 8 Tahun 1981, dan UU No 1 Tahun 1974 serta kompilasi hukum Islam. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 4 bulan. Dan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Hari Mulyanto.
Yang memberatkan terdakwa adalah saksi Lutviana Ulfa (istri Puji yang dinikahi di bawah umur) kehilangan hak-haknya sebagai anak yang seharusnya dilindungi. Selain itu, terdakwa yang memiliki Ponpes Miftahul Janah tersebut seharusnya memberikan contoh yang baik kepada santri.
UNGARAN - H M. Pudjiono Cahyo Widianto yang dikenal dengan julukan Syekh Puji kemarin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Nasional
Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:34 WIB - Nasional
Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:10 WIB - Hukum
Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
Sabtu, 18 Mei 2024 – 20:32 WIB - Humaniora
TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
Sabtu, 18 Mei 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Jambi
Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:36 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Vs Bali United 2-0 di Babak Pertama, Tangis Pecah Seusai Gol Kedua
Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:55 WIB - Bulutangkis
Thailand Open 2024: Ana/Tiwi Selamatkan Wajah Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 – 18:57 WIB - Olahraga
Pelatih Teco Ungkap Penyebab Kekalahan Memalukan Bali United 0-3 dari Persib
Sabtu, 18 Mei 2024 – 23:01 WIB - Liga Indonesia
Bali United Gigit Jari, Persib Bandung Masuk Final Liga 1
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:12 WIB