Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syekh Puji Diganjar 4 Tahun Penjara

Kamis, 25 November 2010 – 05:25 WIB
Syekh Puji Diganjar 4 Tahun Penjara - JPNN.COM
Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih bisa diharapkan memperbaiki kelakuannya di masa mendatang. Selain itu, terdakwa berlaku sopan selama sidang sehingga menghormati supremasi hukum.

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa, O.C. Kaligis, menyatakan banding.

Di bagian lain, vonis empat tahun penjara itu membuat dua istri Puji berteriak histeris. Dua wanita itu, Hj Umi Hani dan Lutviana Ulfa, hadir dalam sidang kemarin.

"Astagfirullah... ya Allah... Allahu Akbar," teriak Umi Hani dan Lutviana Ulfa berbarengan. Keduanya sama-sama menangis.

UNGARAN - H M. Pudjiono Cahyo Widianto yang dikenal dengan julukan Syekh Puji kemarin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close