Syekh Puji Diganjar 4 Tahun Penjara
Kamis, 25 November 2010 – 05:25 WIB
Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa, O.C. Kaligis, menyatakan banding.
Di bagian lain, vonis empat tahun penjara itu membuat dua istri Puji berteriak histeris. Dua wanita itu, Hj Umi Hani dan Lutviana Ulfa, hadir dalam sidang kemarin.
"Astagfirullah... ya Allah... Allahu Akbar," teriak Umi Hani dan Lutviana Ulfa berbarengan. Keduanya sama-sama menangis.