Syerazi: Awak Mobil Tanki tak Bisa Tuntut Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center for Energy Policy Kholid Syerazi mengatakan para mantan awak mobil tanki (AMT) tidak bisa menuntut Pertamina Patra Niaga (PPN) terkait PHK awak mobil tanki.
Sebab, mereka bukan mantan karyawan PPN. Melainkan mantan karyawan vendor PPN.
“Selama ini ada kesalahan persepsi dari persoalan itu. Para driver menganggap mereka karyawan PPN, padahal bukan," ujar Kholid, Kamis (26/10).
Kholid mengatakan, tuntutan mantan AMT yang ingin diangkat sebagai karyawan tetap PPN dan menunjuknya sebagai yang bertanggung jawab merupakan bentuk kesalahpahaman.
Sebab, jelas dia, tidak mungkin PPN melaksanakan semua pekerjaan teknis. Jadi, yang dilakukan memang mekanisme vendor.
“Driver adalah urusan vendor," tegas Kholid.
Menurut dia, mekanisme vendor yang dilakukan PPN dalam penyediaan AMT merupakan cara wajar sebagai upaya memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk berpartner dan berkembang bersama.
Karena itu, Kholid mengatakan, jika Presiden Joko Widodo menindaklanjuti tuntutan mantan AMT, maka bisa mengarahkan kepada pemangku kepentingan, baik Kementerian Tenaga Kerja atau DPR. Kemenaker atau DPR harus memediasi antara mantan AMT dan vendor.