Syerazi: Awak Mobil Tanki tak Bisa Tuntut Pertamina
Kamis, 26 Oktober 2017 – 16:47 WIB
"Ini yang harus dikejar dan dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Dia menegaskan, pemerintah harus memastikan bahwa vendor-vendor tersebut memberikan hak yang layak kepada driver, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurutnya pula, DPR juga bisa memanggil vendor dan memediasi dengan mantan AMT. Dengan demikian, persoalan ini akan terbuka kepada publik, termasuk mengenai pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan vendor. (boy/jpnn)