Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SYL Disebut Terbitkan Instruksi Larang Main Proyek, Termasuk Keluarga

Rabu, 19 Juni 2024 – 16:55 WIB
SYL Disebut Terbitkan Instruksi Larang Main Proyek, Termasuk Keluarga - JPNN.COM
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Saksi Kasdi Subagyono menyebutkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL sempat menerbitkan instruksi untuk seluruh jajaran kementerian. Isinya soal perintah menolak siapabpun yang meminta proyek atau sesuatu hal.

Pernyataan itu disampaikan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi , yang kini menjadi saksi mahkota untuk SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.

Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mempertanyakan pernahkah SYL melarang para dirjen atau eselon I untuk melayani permintaan-permintaan yang mengatasnamakan menteri.

Kasdi saat itu mengamininya. Sepengetahuannya, SYL kerap menekankan kepada seluruh pejabatan Kementan untuk tidak melayani pihak mana pun.

"Ada, Yang Mulia, pernah disampaikan beliau seperti," ujar Kasdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).

"Apa fakta yang saudara dengar?" tanya Hakim Rianto memastikan.

"Ya, yang saya dengar yang sangat saya inget adalah bahwa kalau ada orang mengatasnamakan saya, meminta sesuatu, proyek dan lain sebagainya, jangan dilayani, itu yang disampaikan beliau," jawab Kasdi.

Mendengar kesaksian itu, Hakim Rianto memastikan dengan melayangkan pertanyaan larangan dari SYL itu hanya sebatas proyek atau hal lainnya.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   KPK  SYL  Kementan  Mentan