Syok, Penumpang Serbu Kantor Batavia Air
Buntut Dinyatakan Pailit dan Berhenti BeroperasiKamis, 31 Januari 2013 – 11:42 WIB
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya. (chi/mas/jpnn)