Tabah Ya, 66 Kendaraan Dinas DPRD Ditarik
Selasa, 25 Juli 2017 – 17:35 WIB
Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk unsur pimpinan karena mereka masih menggunakan kendaraan dinas.
Tapi, unsur pimpinan tidak mendapat tunjangan transportasi seperti para anggota.
"Itu hanya berlaku untuk anggota. Unsur pimpinan tetap menggunakan kendaraan dinas. Namun, kami tidak mendapat tunjangan transportasi," ucapnya.
Politikus PDIP itu menambahkan, hal tersebut sebenarnya sudah lama dikondisikan sehingga sewaktu-waktu kendaraan itu bisa beralih ke SKPD lain.
"Sejak lama dikondisikan agar bisa dimanfaatkan SKPD lain," ujarnya. (rka/c23/end/jpnn)