Tabrak KRL, Sopir dan Operator Bus Transjakarta Kena Sanksi Berlapis
jpnn.com - JAKARTA - Sopir bus Transjakarta yang menabrak KRL di perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (28/11) akan dikenakan sanksi. Hal itu juga diberikan kepada operator.
"Kami mengenakan sanksi berlapis kepada sopir dan operator karena sopir menggunakan handphone," kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih saat dihubungi, Minggu (29/11).
Kosasih menjelaskan, karena bermain handphone, sopir tidak memperhatikan keselamatan penumpang. Hal itu, sambung dia, akhirnya menyebabkan kecelakaan.
Kosasih mengatakan, operator juga dikenakan sanksi. Sebab, bus yang mengalami kecelakaan karena kesalahan personel dan operator harus bertanggungjawab atas sopir yang direkrutnya.
Selain itu, Direksi Transjakarta juga berniat untuk menempuh jalur hukum. "Karena hal tersebut sangat mencoreng nama baik Transjakarta dan Pemerintah Provinsi DKI dalam menjaga keselamatan penumpang," ujar Kosasih. (gil/jpnn)