Tabrak PPSU Cantik Hingga Kritis, Anang Ditetapkan jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pengendara sepeda motor bernama Anang Dwi Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menyebabkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Sellha Purba kritis.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil gelar, yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (5/7).
Agung memastikan, penetapan status tersangka terhadap Anang sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada.
BACA JUGA: Lokasi 7 Korban Tewas Tertabrak Kereta Jaraknya Hanya 1,2 Km dari Rumah
Selain itu, Agung meluruskan informasi soal dugaan tindakan melawan arus yang dilakukan Anang. Menurut dia, dari pemeriksaan dan pengecekan di lokasi, Anang tak terbukti melawan arus.
“Memang sempat ada informasi itu (melawan arus), tetapi tidak terbukti,” imbuh Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anang kini ditahan dan dikenakan Pasal 320 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara lima tahun.