Ternyata, Ini Motif Petugas PPSU Menganiaya Kekasihnya
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial Z terhadap kekasihnya, EL, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, memasuki babak baru.
Kepolisian Sektor Mampang Prapatan telah menetapkan Z sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
"Iya, sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris Polisi Supriyadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/8).
Dia mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada Senin (8/8) siang di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel, itu bermotifkan cemburu.
Adapun perempuan yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka sempat tak ingin membuat laporan meski dari pihak keluarga mendesak.
Hingga akhirnya Polsek Mampang Prapatan memutuskan untuk membuat laporan polisi (LP) model A agar kasus tersebut bisa segera ditangani.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, atau denda sebanyak Rp 4.500.