Tabrak Trotoar, Seorang Penjambret Tewas, Rekannya Sekarat
Senin, 22 Oktober 2018 – 13:09 WIB
Kemudian orang tua korban turun dari mobil serta mengambil tas milik pelapor dan pergi meninggalkan pelaku untuk membuat laporan ke Polsek Percut Seituan.
“Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan memboyong kedua pelaku yang sudah dalam kondisi kritis ke RS Pringadi Medan,” sebut Kapolsek.
Kedua pelaku kini masih dirawat di RSUD dr Pringadi Medan. Polisi memastikan kedua pria itu tetap akan diproses hukum.
“Salah seorang tersangka berinisial RA, 26, warga Jalan Pimpinan. Seorang lagi belum diketahui identitasnya. Kita akan jerat dengan pasal 365 yo 363 ayat 2 KUHPidana. Ancamannya 9 tahun penjara,” tandas Faidil. (fir)