Tagih Janji Manajemen, Penghuni Apartemen Dipolisikan, Kini Berkas Perkara P21
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Muhadkly alias Acho dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini melibatkan Acho dengan pihak Apartemen Green Pramuka.
Rencananya, hari ini, Senin (7/8), polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta membenarkan ada pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus Acho. Rencananya, pelimpahan itu diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
"Siang lah. Jadi kan dari Polda koordinasi dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi), baru ke sini (Kejari Jakarta Pusat)," kata Didik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Namun, Didik mengaku, belum mengetahui apakah Acho akan langsung ditahan atau tidak. Sebab, Kejari belum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Kami teliti dulu. Sekarang kan saya belum tahu apa-apa, karena saya belum terima pelimpahan," ucap Didik.
Kasus Acho berawal pada 8 Maret 2015 lalu. Dia menulis kekecewaannya di blog pribadinya mengenai fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Dia merasa pengembang tidak memenuhi janji ketika dia membeli apartemen tersebut.