Tagih Penuntasan Kasus Penculikan Aktivis, Rumah Gerakan 98 Sambangi Komnas HAM
jpnn.com, JAKARTA - Perjuangan menuntut keadilan dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 masih terus berlangsung. Rumah Gerakan 98 pun mendatangi Komnas HAM untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pelanggaran HAM berat ini, dan diterima oleh komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Ketua Umum Rumah Gerakan 98, Bernard AM Haloho, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. "Pembentukan pansus oleh Komnas HAM untuk lakukan proses penyelidikan berdasar amanat UU, itu yang harus dilaksanakan,” ujarnya di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Menurutnya, rekomendasi Komnas HAM sudah secara jelas menyebutkan terjadinya pelanggaran HAM berat. Dan ini diperkuat dengan terbitnya rekomendasi DPR RI yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi pada Presiden saat itu (SBY).
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, pihak Komnas HAM menyebutkan presiden telah meminta Kejaksaan Agung untuk menindak lanjuti kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998.
"Komnas HAM menyatakan kasus pelanggaran HAM berat ini telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan, namun tidak ada unsur terbaru dalam hal tersebut," katanya.
Bernard menilai, kasus pelanggaran HAM berat yang telah memiliki kekuatan berdasarkan dukungan politik adalah kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998.
"Menurut kami inilah yang terlebih dulu harus dilakukan penyidikan. Dan dasar pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc ini adalah mengusut tuntas kasus ini,” tegas Bernard.
Pada kesempatan sama, komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya akan lebih fokus memperjuangkan rekomendasi DPR RI terkait kasus pelanggaran HAM berat ini, agar ditindaklanjuti oleh DPR. (dil/jpnn)