Tagih Rehabilitasi, Misbakhun Surati FPKS Lagi
Rabu, 10 Oktober 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun kembali menyurati Fraksi PKS di DPR, terkait statusnya pascaputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Misbakhun yang terdepak dari DPR gara-gara dikriminalisasi dengan kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century, ingin mengetahui langkah-langkah yang sudah dilakukan FPKS DPR.
"Makanya saya kirim surat kedua untuk menanyakan tindak lanjut surat pertama. Karena saya baca di media partai akan memutuskan, tapi sampai sekarang nggak ada," kata Misbakhun di gedung DPR RI, Rabu (10/10).
Apakah FPKS bertindak lambat sehingga Misbakhun merasa perlu menyurati lagi? Pria yang pernah duduk di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menjawab diplomatis. "Silahkan nilai sendiri. Saya tak punya perspektif itu," kelitnya.
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun kembali menyurati Fraksi PKS di DPR, terkait statusnya pascaputusan Peninjauan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
Selasa, 26 November 2024 – 21:49 WIB - Pilkada
8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 21:44 WIB - Pilkada
Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 – 21:40 WIB - Pilkada
2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
Selasa, 26 November 2024 – 20:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
KPU RI Nyatakan Pilkada di Sampang Tetap Aman Meski Sempat Memanas
Selasa, 26 November 2024 – 23:10 WIB - Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB