Tagih Rehabilitasi, Misbakhun Surati FPKS Lagi
Rabu, 10 Oktober 2012 – 19:49 WIB
Seperti diketahui, Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century.
Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, politisi yang getol mengungkap isu Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(ara/jpnn)