Tagih Tunjangan Sertifikasi, Guru Diancam Mutasi
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Indang Dewata mengatakan pemberian tunjangan sertifikasi guru itu harus sesuai dengan nomor sertifikat yang diajarkan. "Contohnya guru itu mengajar sejarah terus kemudian dia mengajar IPS maka itu namanya tidak linier, sehingga sertifikasi itu tidak boleh dibayarkan," kata Indang.
Jika dinas pendidikan tetap membayarkan sertifikasi guru yang tidak linier itu maka akan menyalahi aturan yang ada. Dan para guru itu harus memahami itu. "Jadi bukannya kita tidak mau membayarkannya," tegasnya lagi.
Namun, sepanjang ada surat pernyataan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan pembayaran sertifikasi guru yang tidak linier itu maka dinas pendidikan akan membayarkannya. (eri)