Tagih Uang Rp 150 Ribu, Debt Collector Kehilangan 2 Jari, Parah Banget!
Jumat, 15 Mei 2020 – 21:50 WIB
Agus yang kalap mengambil sebilah golok, dia langsung menyerang korban tanpa ampun. Akibat serangan Agus, korban mengalami luka parah pada bagian tangan sebelah kanan.
Dua jarinya, jempol dan telunjuk putus saat berusaha menangkis sabetan parang yang dilancarkan tersangka.
Gara-gara kejadian itu, tersangka terancam Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman penjara maksimal 5 tahun menantinya. (adika fadil utomo/pojokbekasi)