Tagih Utang, Janda Muda Malah Terima Sabu
jpnn.com - SAMARINDA - Perceraian membuat wanita berusia 31 tahun berinisial Sy ini terjerumus ke dunia narkoba. Bersama bandar yang memasok barang haram berinisial Bg (39) dan dua kaki tangannya Ay (26) dan Rd (27), wanita yang resmi menyandang status janda sejak tahun lalu itu diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda, Minggu (31/8).
Sebanyak 16,29 gram narkoba jenis sabu, 4 unit ponsel dan seperangkat alait hisap disita polisi sebagai barang bukti keterlibatan keempatnya dalam jaringan narkoba. Penangkapan yang dilakukan polisi bermula dari penyelidikan mendalam di lapangan juga berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga.
Polisi kali pertama menangkap Rd dan Ay di sebuah rumah kos di Jalan Merbabu, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu. Dari tangan keduanya polisi menyita 2 poket sabu seberat 4,26 gram dan 2 unit ponsel. Pengembangan penyidikan langsung dilakukan polisi, sehingga Bg bandar narkoba yang merupakan bos Rd dan Ay berhasil ditangkap di rumahnya.
"Barang bukti yang kami dapatkan yaitu sabu seberat 9,75 gram, 1 unit ponsel, uang tumai Rp 10 juta hasil penjualan dan seperangkat alat hisap," kepada Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiarto kepada Samarinda Pos (Grup JPNN), Senin (1/9).
Saat penggerebekan rumah Bg dilakukan polisi, ternyata ada Sy yang bersembunyi dan coba membuang barang bukti 5 poket sabu seberat 2,28 gram di dalam closed kamar mandi.
"Namun pelaku (Sy) tidak sempat menyiram sabu yang dibuang di toilet sehingga barang bukti dapat kami sita beserta dengan satu unit ponsel," beber Bambang.
Berdasarkan pengakuan Sy dirinya baru coba-coba untuk mengedarkan sabu setelah berstatus janda karena dicerai suaminya 2013 lalu.
"Pengakuan pelaku (Sy) awalnya dirinya hendak menagih hutang pacar bandar narkoba tersebut (Bg). Tapi karena si bandar tak bisa membayar dengan uang, maka diganti dengan narkoba yang bisa dijual kembali oleh pelaku," beber Bambang.