Tagih Utang, Ropik dan Johandri Malah Dibayar dengan Tusukan
Senin, 20 Juli 2020 – 22:34 WIB
Ibu pelaku A membawa korban Ropik ke RS Hermina untuk jalani pengobatan. Kemudian dirujuk ke RS Tarakan untuk pengobatan.
"Ketika menerima laporan, kami langsung menahan dua tersangka untuk jalani pemeriksaan," kata Antonius tanpa merinci kapan penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku A dan SS ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban luka.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (antara/jpnn)