Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tagih Utang, Ropik dan Johandri Malah Dibayar dengan Tusukan

Senin, 20 Juli 2020 – 22:34 WIB
Tagih Utang, Ropik dan Johandri Malah Dibayar dengan Tusukan - JPNN.COM
Ilustrasi penusukan. Foto: RMOL

Ibu pelaku A membawa korban Ropik ke RS Hermina untuk jalani pengobatan. Kemudian dirujuk ke RS Tarakan untuk pengobatan.

"Ketika menerima laporan, kami langsung menahan dua tersangka untuk jalani pemeriksaan," kata Antonius tanpa merinci kapan penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku A dan SS ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban luka.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (antara/jpnn)

Tidak terima dikejar-kejar penagih utang, dua pria berinisial SS alias KF dan A marah hingga melakukan penusukan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close