Tagih Utang sambil Bawa Golok, Craass! Banjir Darah
Tersangka Fitriyadi mengaku, dia telah tiga kali menagih utang kepada korban. Tapi tak kunjung dibayar. “Padahal dia janji akan bayar secepatnya,” ucapnya. Malam kejadian, dia bertemu korban di lokasi.
Spontan, tersangka menagih utang itu kembali. “Tapi dia malah marah dan mencaci maki. Aku kesal, langsung saja aku sabet pakai golok itu,” beber tersangka.
Kapolsek Batanghari Leko, AKP Sopyan Afandi mengatakan, tersangka telah diamankan dengan golok sepanjang 35 sentimeter.
BACAJUGA: Kapolda Geram: Biarin Dia lari, Kami Pasti Tangkap dan Tembak Mati!
“Tersangka terancam pasal 340 jo 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," kata Sopyan Afandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Junardi.(yud/ce2)