Tagihan Listrik Bulanan Rp 84.000, Mestinya Membayar Rp 189.000
Rasio kelistrikan di Indonesia ditargetkan meningkat menjadi 97 persen pada 2019. Pemerintah juga berkomitmen untuk memperluas layanan listrik bagi masyarakat bukan sekedar mengejar target rasio elektrifikasi semata. Hal terpenting adalah pemerataan akses listrik bagi semua penduduk Indonesia.
‘’Kami berharap 2.519 desa yang masih gelap gulita bisa diterangi. Sejak Indonesia merdeka mereka belum menikmati aliran listrik, pemerintah akan berupaya melakukannya dengan bertahap,’’ tuturnya.
Hadi juga menampik adaya pencabutan subsidi bagi rumah tangga mampu tersebut yang dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan karena dilakukan tanpda pemberitahuan terlebih dahulu.
Tanggal 22 September 2016 lalu, lanjutnya, hal itu telah dibahas dengan Komisi VII DPR RI. Sehingga, pencabutan subsidi listrik bagi masyarakat mampu telah disetujui dengan didukung data yang akurat.
Selama ini, lanjutnya, masyarakat mampu tersebut telah menikmati subsidi yang lebih besar dari subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu.
Sebagai contoh, rumah tangga 900 VA mampu dengan tagihan bulanan sekitar Rp 84.000 semestinya mereka membayar sekitar Rp 189.000 per bulan sesuai tarif keekonomian (konsumsi listrik 140 kWh per bulan).
Artinya, selama ini mereka yang mampu itu disubsidi oleh negara sekitar Rp 105.000 per bulan.
Padahal, masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah (70 kWh per bulan) dengan tagihan listrik bulanan sekitar Rp 42.000, hanya menerima subsidi listrik sekitar Rp 52.000 per bulan. "Secara bertahap subsidi diarahkan lebih tepat sasaran dan tepat jumlah," tepatnya.