Tahan Bupati Kolaka, Kejati Sultra Tak Perlu Izin Presiden
Kamis, 14 Februari 2013 – 16:33 WIB
KENDARI - Sinyal penahanan Buhari Matta makin kuat. Apalagi kejaksaan tak perlu lagi menunggu lama jawaban presiden tentang permohonan izin penahanan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi memutuskan hanya memberi deadline 30 hari. Jika dalam waktu tersebut belum ada jawaban, penahanan dinyatakan sah. Nah, hari ini, Buhari Matta berada dalam dilema hukum. Dia sudah dinanti jaksa di Kejati Sultra. Informasi yang diperoleh di Kejati Sultra, Buhari Matta bisa saja langsung ditahan dan bisa juga tidak. Kajati Sultra Andi Abdul Karim sudah menyinggung hal itu sebelum meninggalkan kantornya.
"Apakah langsung ditahan atau tidak, kita lihat saja besok (hari ini,red)," kata Andi Abdul Karim seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Kamis (14/2). Namun dia tak memberi informasi apakah sudah meminta izin predisen penahanan BM atau tidak.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Sultra ternyata hanya bertugas melimpahkan ke pengadilan. Dan, itu diakui pula oleh Andi Abdul Karim. Dalam perkara korupsi ini, selain Buhari Matta yang dijadikan tersangka, Kejaksaan juga menyeret Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Samiwata Sampetoding (ASS). "Besok baru kedua orang itu (BM dan ASS, red) akan datang ke sini, jika berjalan lancar maka berkasnya paling lambat Senin atau Selasa kami limpahkan ke pengadilan," ujar Kajati Sultra.
KENDARI - Sinyal penahanan Buhari Matta makin kuat. Apalagi kejaksaan tak perlu lagi menunggu lama jawaban presiden tentang permohonan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Daerah
Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:00 WIB - Daerah
Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
Minggu, 22 Desember 2024 – 12:10 WIB - Daerah
AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:26 WIB - Daerah
Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
Minggu, 22 Desember 2024 – 07:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Seleb
Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
Minggu, 22 Desember 2024 – 15:31 WIB - Sosial
Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:30 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Opini
Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:39 WIB