Tahan Bupati Kolaka, Kejati Sultra Tak Perlu Izin Presiden
Kamis, 14 Februari 2013 – 16:33 WIB
Mengacu Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 24,183 miliar. Atas perbuatannya, Buhari disangka telah memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan wewenang yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kp/awa/jpnn)