Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:47 WIB
Pernyataan tersebut keluar setelah Kejagung menahan dua tersangka kasus PLTU Sampit. Yakni, Direktur PT Karya Putra Powerin (KPP) Achmad Fachrie dan Direktur PT Masesa Brahmantyo Irawan Kuhandoko. Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah diperiksa di Gedung Bundar kemarin.
Elvis menyatakan, penahanan tersangka disertai alat bukti yang cukup. ''Kami sudah menyelidiki cukup dalam. Ada dana yang tidak sesuai peruntukan,'' tegasnya.